Polres Mabar Konferensi Pers Kasus Penipuan Tanah
ntt.tribratanews.com – Kapala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar), AKBP Julisa Kusumowardono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada ,Senin (11/2/2019).
Kasus penipuan yang dilakukan oleh SEW (37) yang mana tersangka melakukan penipuan dengan menjual beli tanah yang bukan merupakan tanah miliknya kepada seorang investor dan mengalami Kerugian Rp 410. 000.000.
Kepada Awak media, Kapolres manyatakan dalam melakukan aksinya, ia juga mengaku sebagai wartawan. Pelaku menawarkan tanah kepada korban Denny Susanto dengan harga Rp. 650.000.000. Uang penjualan tersebut sudah dibayar secara bertahap sebesar Rp. 410.000.000. Kemudian ternyata korban mengetahui tanah yang dijual oleh pelaku adalah tanah milik orang yang sudah bersertifikat.
"Pelaku juga mengaku sebagai seorang wartawan pada saat melakukan penipuan terhadap korban, namun Id card sebagai seorang wartawan tidak dimiliki " tutur AKBP Julisa Kusumowardono.
Lanjutnya, barang bukti yang disita polisi berupa tiga Kwintansi penerimaan yang untuk pembayaran tanah, dua lembar Slip pengiriman uang Bank BNI dan surat kesepakatan transaksi jual beli tanah.
“Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Hukuman empat Tahun penjara” ,pungkasnya.