Polres Mabar Bersama PPNS Kemenhub Serahkan Berkas Tahap Ke-2 Kasus WN Portugal ke Kejaksaan Negeri

Polres Mabar Bersama PPNS Kemenhub Serahkan Berkas Tahap Ke-2 Kasus WN Portugal ke Kejaksaan Negeri

ntt.tribratanews.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah resmi menerima berkas perkara tahap dua kasus isu bom yang menjerat WN Portugal, Maria Do Rosario Dos Santos Rodrigues (52), dari Kepala seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral Perhubungan Udara Muhammad Anshar beserta tim, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Iwan Gustiawan Kanit Pidum Polres Mabar Bripka Putu Eka  di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu (07/11/18) Kemarin.

Kanit Pidum Polres Manggarai Barat mengatakan penyerahan berkas tahap dua yang disertai penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tahap satu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Penyerahan berkas ini kami serahkan ke kejaksaan bersama PPNS Kementrian Perhubungan selaku penyidik perkara setelah proses penyidikan tahap pertama dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan” ujar Kanit Pidum Putu

Ditempat dan waktu terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Aribowo SH membenarkan adanya penyerahan berkas perkara kasus tersebut sekaligus dilakukan pemerikasan berkas dan dinyatakan sudah lengkap.

“Proses penyerahan berkas tahap dua disertai tersangka Maria dan Barang bukti telah kami terima. Dan telah kami lakukan pemeriksaan dan dinyatakan telah lengkap” jelas Aribowo SH pada Rabu, (07/11/18) Kemarin

Dilansir dari laman kompas (26/06/18), dalam menangani kasus ini, Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumorwardono S.IK, Msi telah berkoordinasi dengan PPNS dari Kementrian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Sipil.

Maria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara penyidikan bersama PPNS Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan akhir Juni 2018 Lalu.

Dalam dakwaannya, tersangka Maria dijerat dengan tindak pidana penerbangan yakni Pasal 437 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun dan pasal 437 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 8 tahun.

Dilansir dari laman kompas (26/06/18), Maria terjerat kasus tindak pidana penerbangan lantaran diketahui menyebut kata “Bom” di dalam pesawat Wings Air rute Labuan Bajo-Denpasar saat berada di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kamis, (21/06/18) sekitar pukul 16.45 WITA.

Saat kejadian tersebut, maria spontan menyebut kata “Boms” lantaran melihat penumpang bernama JR WN Inggris membawa kotak besar berwarna kuning yang diketahui berisi alat-alat kamera.

Akibat perbuatannya itu, penumpang yang berada di dalam pesawat lantas panik dan berlarian ke luar pesawat.