Polres Mabar Amankan Sidang putusan terhadap 10 terdakwa Kasus Pembunuhan

Polres Mabar Amankan Sidang putusan terhadap 10 terdakwa Kasus Pembunuhan

ntt.tribratanews.com ,- Kamis (12/10/2017) Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Polisi Lukas L Malana pimpin pengamanan sidang di Pengadilan negeri Labuan Bajo dengan agenda vonis / putusan terhadap sepuluh orang terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Manjarite, desa Tanjung Boleng, kecamatan Boleng pada 16/1/2017 lalu.

Sebelum pelaksanaan Pengamanan, Kabag Sumda Polres Mabar Kompol Lukas L. Malana yang didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Mabar, IPTU Markus Malik, memberikan APP kepada personil yang terlibat dalam pengamanan sidang Putusan pidana kasus Pembunahan yang terjadi di menjerite tersebut, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai protap.

“Jangan melakukan tindakan diluar perintah pimpinan, tugas kita untuk mengamankan para terdakwa pada saat sidang berlangsung, apabila ada keluarga korban maupun keluarga terdakwa yang ikut dalam persidangan agar diperiksa satu persatu baik barang bawaan maupun terhadap orangnya untuk mengatisipasi hal-hal yang bisa menganggu jalannya sidang. Ingat utamakan jaga keselamatan diri masing-masing dan jaga kekompakan pada saat bertugas tunjukan kepada masyarakat bahwa tugas Polri berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetia”, Tegas Kabag Sumda.

Pengamanan tersebut bersifat pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup dan di bawah pengawalan Personil Polres Mabar, jalannya sidang putusan kasus pembunuhan di PN Labuan Bajo berlangsung aman dan tertib.

Kesepuluh terdakwa kasus pembunuhan dituntut hukuman bervariasi, dari 5 tahun penjara, 6 tahun, 10 tahun hingga 11 tahun penjara.

Dari hasil sidang putusan pengadilan Negeri Labuan Bajo tersebut, Kesepuluh terdakwa menerima atas semua putusan hakim pengadilan Negeri labuan Bajo.