Polres Kupang Kota Mengamankan Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakukan Oleh Aliansi Sopir Dump Truck Kota Kupang
ntt.tribratanews.com - Personil Polres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana. P. T. Binti, S.I.K melaksanakan pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Aliansi Sopir Dump terkait kebijakan Pertamina untuk tidak melayani pengisian bahan bakar jenis solar bagi kendaraan Dump Truck di semua Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Kupang dengan tujuan Kantor DPRD Prov. NTT dan Pertamina Cabang Kupang. Aksi unjuk rasa tersebut dikoordinir oleh Koorlap an. OBETNEGO LELI dengan jumlah massa sekitar 80 orang pada hari Kamis (26/09/2019) pukul 09.45 Wita bertempat di Jalan Polisi Militer Kelurahan Naikoten Satu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang
Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Sopir Dump Truck Kota Kupang disebabkan adanya kebijakan dari Pertamina yang melarang SPBU melakukan pengisian BBM jenis solar bagi Dump Truck dan dari kebijakan tersebut menyebabkan pemilik Dump Truck harus menaikkan tarif atau harga muatan (pasir, tanah, dll) sehingga pemesan / konsumen mengeluh dengan harga yang melonjak tinggi.
Adapun tuntutan para sopir Dump Truck Kota Kupang yakni mendesak dan menuntut DPRD Propinsi NTT agar segera memanggil pimpinan PT, meminta Kebijakan PT. Pertamina Cabang Kupang untuk menghentikan sementara larangan pengisian solar bagi dump truck pada setiap sentra pengisian BBM di Kota Kupang sampai ada kejelasan mengenai substansi angka 1 dan angka 4 Surat Edaran BPH Migas tanggal 1 Agustus 2019.
Kemudian kelompok massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Prov. NTT dan masuk ke dalam ruangan Rapat DPRD Prov. NTT yang diterima oleh Agustinus Lobo, SE (PAN), Pdt. Drs. Junus Naisonis (PKB), Ibu Lili Adoe (PDI Perjuangan), Johanes Lakapu (PKB).