Begini cara Kasat Binmas Polres Flotim sampaikan pesan Kamtibmas
ntt.tribratanews.com - Berbagai cara dan upaya yang di lakukan Kepolisian Resor Flores Timur dalam menyampaikan himbauan juga pesan-pesan kamtibmas agar bisa sampai di masyarakatnya yakni melalui On air di Radio Pemerintah Daerah ( RPD ) Kabupaten Flores Timur yang berada di Lingkungan Sandominggo Kelurahan Larantuka Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, Rabu (20/12/2017)
Mengingat wilayah kerjanya yang dominan pegunungan dan berkepulauan maka agar masyarakat bisa memahami serta mendengarkan secara langsung, maka Kasat Binmas AKP Muhamad R. Suksin yang didampingi KBO Sat Binmas Ipda I Putu Sedana bersama anggota Binmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas tentang keamanan, ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut yaitu :
- Diharapkan agar masyarakat dilarang membunyikan kembang api atau petasan pada saat orang sedang melaksanakan ibadah baik di Masjid, Gereja, Pura, Perumahan penduduk, Rumah Sakit, Sekolah, Bandara, perkantoran pemerintahan / swasta dan jalan raya.
- Dilarang membunyikan / menggunakan untuk semua jenis petasan tradisional seperti petasan kaleng, meriam bambu.
- Perlu peran orang tua dalam mengawasi anak – anaknya untuk tidak membunyikan / menggunakan kembang api dengan tetap memperhatikan petunjuk yang ada agar perayaan ibadah natal dan tahun baru dapat berjalan dengan aman, nyaman dan lancar.
- Apabila ada hal – hal yang mengganggu situasi kamtibmas dalam lingkungannya supaya menghubungi aparat kepolisian terdekat un tuk mendapat penanganannya secara cepat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dengan adanya siaran atau On air himbauan di Radio RPD semacam ini di harapkan masyarakat Flores Timur bekerja sama dan menjadi mitra Polri yang baik dalam hal bersama-sama menjaga kamtibmas sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Disamping melaksanakan himbauan kamtibmas melalui siaran radio juga dilakukan dengan keliling kota Larantuka menggunakan kendaraan R4 yaitu himbauan tentang larangan membunyikan kembang api jenis petasan dan sejenisnya.