Polres Kupang Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil
ntt.tribratanews.com ,- Kepolisian Polres Kupang Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban mobil, Senin (25/3/19).
Tiga orang pelaku diamankan petugas, dua diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki karena melakukan perlawanan.
Sementara seorang pelaku lainnya sudah diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H., M.H., dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing FP (50), MA (31) serta Ds (32).
FP merupakan eksekutor pengambilan uang dan gembos ban dengan meletakkan paku ketika mobil korban terjebak macet, MA berperan sebagai orang yang mengendarai sepeda motor FP sedangkan DS berperan untuk mengalihkan konsentrasi dengan modus bercerita dengan korban saat ban mobil korban kena gembos di tempat kejadian perkara.
"Kasus ini dialami oleh korban Rafael Amuntoda (52), warga Jalan Kejora RT 36/RW 09 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo, Jumat (22/3) siang sekitar pukul 13.00 wita di dekat kantor Dharma Wanita Persatuan NTT Jalan Cak Doko Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo" ujar AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti.
Saat itu korban Rafael baru mencairkan uang Rp 52.500.000 di Bank NTT Cabang Kupang. Uang kemudian diletakkan di plastik warna hitam dan disimpan di kursi depan sebelah kiri mobil kijang warna abu-abu metalik.
Korban hendak pulang ke rumah dan di tempat kejadian perkara, korban merasa ban kendaraan sebelah kiri oleng dan korban pun turun untuk mengecek dan ternyata ban kiri depan sudah kempes.
Korban menghubungi Alfred Selan untuk mengantar doma. Namun saat itu datang pelaku DS seorang diri dengan sepeda motor yamaha vixion dan berpura-pura menanyakan nama jalan.
Korban tidak curiga dan melayani pertanyaan pelaku DS. Saat korban dan pelaku DS berdialog, datang dua pelaku lainnya, FP dan MA berboncengan sepeda motor yamaha Nmax.
Pelaku FP turun dari sepeda motor dan menuju ke mobil korban. Sementara pelaku MA menunggu di sepeda motor.
FP kemudian membuka pintu mobil korban dan langsung mengambil tas plastik berisi uang dan selanjutnya bersama MA mereka kabur dengan sepeda motor menuju kos-kosan tersangka FP.
Pelaku DS pun juga kabur usai berdialog dengan korban dan sudah memastikan dua rekannya sudah mengambil uang milik korban.
Saat itu korban membuka pintu mobil dan kaget kalau uangnya sudah hilang, ia pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kupang Kota.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku sehingga tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota ke kos-kosan di kelurahan Kelapa Lima mengamankan para pelaku.
Saat polisi datang DS dan MA berusaha melarikan diri sehingga polisi melumpuhkan dengan timah panas di kaki.
Polisi langsung membawa FP ke Polres Kupang Kota. Sementara pelaku DS dan MA dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani perawatan medis.
Dari uang Rp 52.500.000 milik korban, ketiga pelaku sudah membagi-bagikan.
"Selain mengamankan tiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang milik korban yang ban kiri depan sudah kempes dan masih terdapat besi paku. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 12 juta Rupiah, satu unit sepeda motor vixion milik Edo, satu unit sepedamotor NMX, satu buah ATM BRI, satu unit HP oppo, satu buah dompet warna hitam, tiga buah jaket. Berikutnya satu lembar slip setoran tunai ATM BRI, empat buah besi menyerupai paku, satu unit HP samsung, satu unit HP samsung lipat dan satu unit HP nokia" jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*N)