POLRES KUPANG KOTA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU
ntt.tribratanews.com ,- Kapolres Kupang Kota AKBP Johannes Bangun,S.Sos.,S.Ik menggelar jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, perihal Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba terhadap seorang pria pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial W (28), pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo - Kota Kupang, Minggu petang (19/2/2017).
Didampingi Kasat Narkoba Polres Kupang Kota IPTU Lukius Okto Selly, S.H, AKBP Johannes Bangun menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 gram.
“Modus operandi yang digunakan pelaku dimana narkotika tersebut tersimpan dalam 1 (satu) dos karton paket kiriman barang berisikan pakaian dan speaker aktif dan narkotika sebanyak 11 (sebelas) paket tersebut disembunyikan di selah-selah pakaian lengkap dengan alat penghisapnya / bong” Jelas AKBP Johanes Bangun.
Paket barang tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman barang dari salah satu Kota di Sulawesi dengan tujuan Kota Kupang, dengan memanfaatkan situasi saat kesibukan Anggota Polri saat melaksanakan pengamanan tahapan Pemilukada Kota Kupang dan peringatan hari valentine day.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 gram, satu unit alat penghisap narkoba / bong, Alat timbang narkoba, dua buah handphone merk Samsung, tiga buah pakaian dan satu unit speaker aktif”, Tegas Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Polres Kupang Kota, dan masih dilakukan pendalaman guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.