Polres Flotim Lakukan Pengamanan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penganiayaan Oleh FNB
ntt.tribratanews.com - Dalam rangka Pengamanan Agenda sidang pembacaan dakwaan dan saksi – saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh FNB terhadap korban yang berinisial KTESK, Polres Flotim lakukan pengamanan di gedung Pengadilan Larantuka. Rabu 08/04/2020.
Pengamanan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Flotim AKP Joni FM Sihombing,SE,.MM,.SIK didampingi KBO Sat Binmas Ipda Gaspar Felixs Fernandez dan personil Polres flotim yang berjumlah 22 Anggota. Disamping melaksanakan tugas pengamanan sidang, dilakukan pula sterilisasi dengan menyemprot disinfektan dan pengcekan suhu tubuh terhadap keluarga dan pengunjung yang hadir untuk menyaksikan persidangan tersebut.
Kapolres Flotim AKBP Deny Abrahams S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Joni FM Sihombing, SE,.MM,.SIK menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan sidang dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut sehingga pelaksanaan sidang dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu kegiatan sterilisasi juga dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid -19 di wilayah kabupaten Flores timur khusuanya dalam pelaksanaan sidang tersebut.
Sidang dipimpin oleh ketua pengadilan negeri larantuka Rightmen M.S. Situmorang, SH, MH, hakim pendamping 1 Ahmad Ihsan Amri, SH dan hakim 2 Ibu Seppin Leiddy Tanuap, SH, panitera pengganti Nita Afuan, SH, penuntut umum Joko Priambudhi, SH dan pengacara terdakwa Agustina Lamablawa, SH, Sidang dimulai pukul 09.00 wita dan berakhir pada pukul 11.00 wita dalam keadaan aman dan terkendali.