Polres Flotim Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
ntt.tribratanews.com - Senin (12/08/2019) Guna Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepolisian Resor Flores Timur dalam hal ini Satuan Binmas melakukan kegiatan himbauan dan Sosialisasi ke Desa Lamanabi Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur yang memiliki hutan belantara cukup luas dan rawan akan terjadi kebakaran hutan pada musim kemarau.
erkait hal tersebut Paur Humas Polres Flotim Iptu Herono Budiono bersama Kapospol Tanjung Bunga Aipda Silvester Diaz serta anggota Satuan Binmas Polres Flotim Aipda Agus Setiyono, Bripka Agus Jaenudin dan Bripda Ika Koten menyambangi Kepala Desa Lamanabi Bapak Kornelis Enu Koten dan warganya untuk bertatap muka serta memberikan himbauan tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak dan mengganggu kesehatan. Karena masalah Karhutla sudah menjadi agenda pemerintah pusat setiap tahunnya, sehingga perlu terus dilakukan pencegahan melalui himbauan – himbauan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara dini.
Bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan sudah diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sanksi / ancaman hukumannya cukup berat yaitu 10 (sepuluh) tahun penjara sedangkan dendanya 15 milyard rupiah.
Memang untuk menemukan siapa pelaku pembakaran hutan dan lahan cukup sulit karena faktornya tidak sengaja dengan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan sehingga tidak melihat dampak dari perbuatannya sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan yang besar.