Dit Resnarkoba Polda NTT, Bekuk Warga Ende
ntt.tribratanews.com - Dit Resnarkoba Polda NTT kembali mengungkap kasus narkotik jenis shabu. Kali ini Dit Resnarkoba melakukan penangkapan di Kabupaten Ende.
CD alias T (41), warga Jalan Banteng RT 01/RW 03 Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende ditangkap pada Senin (23/10) lalu sekitar pukul 22.39 wita di depan parkiran J Hotel II di Jalan Durian nomor 9 Kelurahan Mautapaga Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende.
Selain mengamankan CD, Dit Resnarkoba Polda NTT juga mengamankan barang bukti satu klip plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipet kaca, satu buah pemantik gas hugo warna biru, satu buah botol bekas air mineral ukuran kecil merk prima yang diduga dipakai sebagai bong, satu unit HP merk samsung tipe S4 warna putih dan dua buah gumpalan tisu bekas pakai warna putih.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman S Siregar, SH SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT, AKBP Antonia Pah, Kasubbid PID Bid Humas Polda NTT, AKBP Johanis Malohama dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTT, AKBP Jack Seubelan menggelar penjelasan pers di lobi lantai I Mapolda NTT, Kamis (2/11) siang.
Dalam penjelasannya, Dir Resnarkoba Polda NTT menjelaskan saat penangkapan, ditemukan dua paket shabu namun satu paket sudah terpakai dan tersisa satu paket shabu. Saat diperiksa, CD mengaku mendapatkan shabu dari D yang kabur saat penangkapan dan saat ini masuk sebagai DPO polisi. CD juga mengakui kalau ia sudah sering menggunakan narkoba sejak awal tahun 2017 yang dibeli dari D yang dipasok dari Jawa.
"Hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan positif narkotika jenis shabu. Demikian pula hasil tes urine terhadap CD positif pengguna narkoba, CD sendiri dikategorikan sebagai pengguna dan pemilik narkoba jenis shabu-shabu " ujar Dir Resnarkoba Polda NTT.
Atas perbuatannya, CD yang sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan Dit Resnarkoba Polda NTT dijerat dengn pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Hingga saat ini, penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT sudah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT.