POLRES ENDE POLDA NTT AMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
ntt.tribratanews.com ,- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda, Jum’at (19-08-2016). Tersangka tersebut adalah FB (45 Thn), Jln. Undana Kel. Onekore Kec. EndeTengah Kab Ende.
Peristiwa cabul tersebut diketahui bermula pada Jumat (12-08-2016) sekitar jam 13.00 Wita korban saat duduk di sofa ruang tamu tersangka. Tersangka mengajak korban untuk memakai minyak lintah supaya efek dari pemakaian minyak tersebut kemaluan korban akan membesar.
Sambil membuka celana korban, tersangka langsung memegang kemaluan korban sambil mengocok. sambil mengocok tersangka menyuruh korban masuk ke kamar tersangka dan menyuruh korban memasukan kemaluan korban ke anus tersangka dan pada tanggal 14/08/2016 sekitar jam 19.00 wita tersangka juga mengulangi kelakuannya yang sama dengan modus tersangka mempertontonkan video porno ke korban lewat handpone milik tersangka ,” terang Kasatreskrim Polres Ende AKP ABDUL RAHMAN ABA MEAN, S.H.
Atas perbutannya, tersangka terancam dengan Pasal 81 jo Pasal 76d datau Pasal 82 jo 76 e UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ucap Kasatreskrim Polres Ende.Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Ende, guna poses penyidikan lebih lanjut.
Diharapkan kepada seluruh masyaraakat Kota Ende untuk menjaga putra putrinya sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku suatu tindak pidana apapun. Dan diharapkan kepada masyarakat Kota Ende untuk bersama sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketentraman Kota Ende.