Polres Ende Mediasi Penyelesaian Antar Pemuda
ntt.tribratanews.com - Pemecahan masalah masyarakat menjadi tugas polisi dan pelaksanaannya dilakukan oleh polisi itu sendiri tanpa bantuan masyarakat. Polisi dituntut memiliki kemampuan analisa penyebab permasalahan yang bagus sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat. Bertempat di ruangan pertemuan Satuan Reskrim Polres Ende, Kanit Pidum Polres Ende Aipda Andre Iskandar bersama Bhabinkamtibmas Kota Raja Brigpol Hasan N. Basri melakukan mediasi kasus perkelahian antar pemuda warga lingkungan Onewotu Kelurahan Kota Raatu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende antara Longginus Erasmus Sara dengan Zainal Abidin, cs. Senin (4/3/2019).
Dari hasil mediasi yang dilakukan kedua belah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai (kekeluargaan) dan menandatangi Surat Kesepakatan Bersama (terlampir). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Pidum Polres Ende Aipda Andre Iskandar dan Bhabinkamtibmas Kel. Kota Raja, Kec. Untuk Ende Tengah Kab. Ende, Orang Tua Kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut juga Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan agar saling menghormati diri sendiri dan orang lain, Jauhi sikap yang suka mengkonsumsi miras yang berlebihan dan tanamkan sikap saling memaafkan kesalahan orang lain.
Hasil yang didapat bahwa kedua pihak tersebut saling memaafkan tas kesalahan orang lain dan kesalahan diri sendiri, ucap Bhabinkamtibmas Kota Raja Kab. Ende Brigpol Hasan N Basri.