Polres Ende Laksanakan Pengamanan Sidang Putusan Tipiring
ntt.tribratanews.com - Polres Ende dipimpin oleh Kasubbag Dalgar Bagren Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., melaksanakan pengamanan sidang putusan tindak pidana ringan (tipiring) kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh dua orang terdakwah di Kantor Pegadilan Negeri Ende Jalan Eltari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/3/2019).
Ikut juga dalam pengamanan itu Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Ende, Iptu Agus Kuswanto bersama 60 personel Polres Ende.
Kasus penyerobotan tanah yang terjadi di lingkungan Aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende dengan No perkara : No.2 /Pid.C / 2019/PN.END dan sidang perkara tipiring dipimpin oleh Hakim Yunia Yudha Himawan, S.H. serta Penuntut Umum Bripka Ade Indra, Y.M.S dengan agenda sidang putusan Hakim.
Adapun putusan yang diberikan kepada dua orang terdakwah yakni divonis dengan empat bulan hukuman percobaan dan apabila kedua terdakwa selama masa percobaan melakukan tindak pidana maka akan dihukum selama dua bulan kurungan.
Kasubbag Dalgar Bagren Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E. mengatakan kepada personel yang terlibat dalam Sprin Pengamanan Putusan pidana Ringan kasus penyerobotan tanah agar melaksanakan benar-benar melaksnakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Selama pelaksanaan persidangan kasus tipiring berjalan lancar dan aman, terdakwa menerima dan mengindahkan petunjuk dan hasil persidangan yang telah diputuskan oleh Hakim. (G)