POLRES BELU TANGKAP JUDI BOLA GULING

POLRES BELU TANGKAP JUDI BOLA GULING
ntt.tribratanews.com ,- Aparat Polsek Malaka Barat pada senin malam (1/5/16) sekitar pukul 22.30 wita,membubarkan praktek judi bola guling (BG) yang digelar dirumah duka, didusun Abat, Desa Naas, Kec.Malaka Barat,Kab.Malaka.
Selain membubarkan, aparat juga menangkap bandar dan jokinya serta barang bukti berupa 1 buah meja BG, 1 lembar layar BG, 4 buah bola BG, 1 buah tas tenteng warna hitam berisi uang terdiri dari 8 lembar pecahan 100 ribu, 12 lembar pecahan 50 ribu , 5 lembar pecahan 20 ribu, 11 lembar pecahan 10 ribu, 49 lembar pecahan 5 ribu, 14 lembar pecahan 1000, dan 5 keping uang koin 500,dengan total uang seluruhnya adalah Rp 2.090.500 ( Dua juta sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).
Kapolsek Malaka Barat Iptu J.Taunu, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan aparat setelah menerima informasi masyarakat bahwa disebuah rumah duka ramai berkumpul masyarakat, tidak saja datang melayat tapi juga bermain judi bola guling. “Sekitar pukul 20.00 wita, Saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat membuka judi BG di rumah duka, padahal Kita sudah berulang kali memberikan himbauan tentang larangan judi. Usai terima info masyarakat, Saya kumpulkan anggota dan beri APP kemudian anggota Saya langsung turun TKP. 2 orang pelaku berhasil Kita amankan dan saat ini kita tahan untuk diproses secara hukum” jelas Kapolsek.
“Pemberantasan judi akan terus Kita galakkan sesuai dengan perintah Bapak Kapolda NTT dan Bapak Kapolres Belu, untuk membersihkan penyakit masyarakat ini karena kalau dibiarkan maka judi tidak akan hilang dan masyarakat tidak akan mau tobat” lanjut Kapolsek.