SAT RES NARKOBA POLRES TTS BERIKAN SOSIALISASI P4GN DI KODIM1 621 TTS
ntt.tribratanews.com - Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan aib keluarga tetapi merupakan masalah nasional yang menjadi tanggungjawab bersama yang harus ditanggulangi secara terpadu, terkoordinir, terarah dan berkelanjutan dan dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh.
Jumat (17/02/2017) 08.00 wita di Aula Kodim 1621 TTS Bripka Made Mahayana memberikan Sosialisasi Penyalahgunaan, pencegahan, Peredaran dan penggunaan Narkoba (P4GN).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1621 Dandim 1621 TTS, Kasdim 1621 TTS, Prajurit Kodim 1621 TTS, PNS serta Ibu-ibu Persit Kodim 1621 TTS.
Dalam sosialisasinya Bripka Made menyampaikan tentang Bahaya Narkoba dan dampak hukumnya. Dijelaskan bahwa narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia baik secara oral/diminum, dihirup atau disuntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan prilaku seseorang dan narkoba juga dapat menimbulkan ketergantungan .
Dampak hukum bagi sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun serta denda 800 juta hingga meliaran rupiah , “ ungkap Brigpol made”
Dijelaskan juga bahwa dampak dari penyalahgunaan narkoba timbul sikap anti sosial, kriminalitas dan kekerasan meningkat , putusnya lapangan pekerjaan dan yang lebih fatalnya lagi dapat mengakibatkan kematian.
Akhir dari kegiatan tersebut Bripka Made menghimbau serta mengajak Seluruh perserta yang hadir agar berani mengatakan “ tidak pada narkoba” serta bersama sama – sama mencegah serta memerangi narkoba yang tentunya mulai dari diri sendiri, keluarga dan dilingkungan dengan cara tetap tingkatkan Iman dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang memeberikan pengaruh positif kepada kita karena narkoba menyerang siapa saja,” Imbau Bripka Made Mahayana”