POLRES BELU SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK

POLRES BELU SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK
ntt.tribratanews.com - Terkait Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, Kanit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reksrim Polres Belu Ipda Filomena Bere, SH, pada rabu (5/10/16) sekitar pukul 10.00 wita, turun memberikan sosialisasi UU kepada masyarakat Desa Bauho,Kecamatan Tasifeto Timur, Kab.Belu.
Ketentuan Pemerintah mengeluarkan UU no.35 tahun 2004 kata Kanit PPA dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia Anak. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan Orang Tua atau Walinya.
Sejumlah penjelasan lain terkait pasal dalam UU no.35 tahun 2004, dijelaskan oleh Kanit PPA diantaranya tentang sarana prasarana, tindakan-tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan psikis, proses dan penanganan kasus yang sering terjadi di masyarakat, cara penanganan Kepolisian tentang anak yang menjadi tersangka ( melakukan tindak pidana), dan juga Bahaya anak yang hamil dibawah umur.

Pada kesempatan ini, Kanit PPA menghimbau kepada yang hadir khususnya para orangtua, untuk selalu menanamkan hidup disiplin dan taat beribadah di lingkungan keluarga, guna menjadi contoh yang baik kepada anak-anak. Kegiatan yang berlangsung di balai pertemuan kantor Desa Bauho ini, dihadiri oleh sejumlah masyarakat Desa Bauho, tokoh pemda dan juga tokoh adat.