POLRES BELU KEMBALI AMANKAN RATUSAN LITER MIRAS TRADISIONAL
ntt.tribratanews.com - Kasat Polair bersama anggota polair dan anggota satuan Sat Narkoba Polres Belu yang diback up oleh 7 anggota dalmas Polres Belu melaksanakan Operasi Narkoba dan Miras dengan sasaran Kapal KM. Pulau Sabu dari Pulau Kisar menuju Pelabuhan Teluk Gurita tanggal 07 oktober 2016 pukul 04.00 wita hingga pukul 11.00 wita bertempat di pelabuhan Teluk Gurita Desa Susuk Kec. Kakuluk mesak Kab. Belu.
Kasat Polair bersama Anggota saat berpatroli melakukan Survailes / atau Penetrasi antara perairan Alor dan perairan Maubara menuju perairan Teluk Gurita, Atapupu. Selanjutnya Kasat Narkoba bersama Kasat Polair dan KBO Narkoba serta Anggota, seijin Kapten kapal dan sesuai SOP, di saksikan oleh 2 orang Saksi dan ABK Kapal, melakukan pemeriksaan Di Kapal KM. Pulau Sabu .
Dalam Pemeriksaan tersebut , Anggota memeriksa setiap kamar ABK, palka atas, palka tengah dan palka bawah, dengan menemukan Barang Buktin Miras Tradisional yang sudah ditempatkan didalam jerigen berbagai ukuran antara lain 40 jerigen berukuran 5 ltr =240 ltr, 8 jerigen berukuran 35 ltr = 280 ltr. , 1 jerigen berukuran 20 liter.
Barang Bukti sebanyak 540 ltr, saat ini telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Belu untuk dibuatkan Berita Acara Barang Temuan dengan penerapan Pasal sebagai berikut Pasal 111, Ayat 1,2,3, dan 6, UU RI NO 36 Tahun 2009 TTG Kesehatan. Pasal 142 jo Pasal 91 UU RI NO 18 Tahun 2012 TTG Pangan. Permendag NO 6 Tahun 2015 TTG Pegadaan, pengawasan dan peredaran Miras.
Selanjutnya Polres Belu melalui KBO Narkoba mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai siapa pemilik dari Barang Bukti Miras Tradisional tersebut .