UNIT IDENTIFIKASI POLRES BELU GELAR REKONSTRUKSI KASUS ADIK BUNUH KAKAK KANDUNG

UNIT IDENTIFIKASI POLRES BELU GELAR REKONSTRUKSI KASUS ADIK BUNUH KAKAK KANDUNG
ntt.tribratanews.com - Unit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Belu, sabtu (1/3/16) sekitar pukul 10.00 wita, menggelar rekonstruksi kasus adik bunuh kakak kandung, di dusun Salala,desa Kabuna, Kec.Kakuluk Mesak, Kab.Belu
Dalam proses rekon, menampilkan 21 (dua puluh satu) adegan yang diperankan langsung oleh pelaku Anjulinu Ribeiro alias Anjulinu dan saksi. Rekonstruksi ini sendiri dipimpin oleh dipimpin Kapolsek Kakuluk Mesak Iptu Ketut Setiasa, SH, yang dijaga ketat personil Polsek Kakuluk Mesak dan di back up oleh Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.
Kapolsek Kakuluk Mesak melalui Kanit Resrkrimnya Bripka Abdullah Donumo selaku unit yang menangani kasus ini menjelaskan, Adegan Rekon seperti yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi, diawali dari pelaku yang sebelumnya dipukul oleh korban, mendadak emosi sehingga mengejar korban dan membacok tubuh korban dari arah belakang. Hal tersebut (membacok) dilakukan oleh pelaku berulang-ulang sehingga korban mengalami luka serius dan akhirnya tewas di tempat.
“Adegannya kita sesuaikan dengan BAP. Berawal dari pelaku duduk santai di pintu depan rumahnya dan tidak lama korban datang. Tiba-tiba si korban memukul pelaku menggunakan sebatang kayu gala2. Karena emosi, pelaku langsung mengejar korban dengan sebilah parang. Setelah dekat dengan korban, pelaku dari arah belakang langsung mengayunkan parangnya ke punggung korban sehingga korban jatuh. Tidak puas, pelaku kembali membacok badan korban. Jarak tkp dengan rumah pelaku kurang lebih 20 meter” terang Kanit Reskrim.
Untuk diketahui, Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari senin (15/8/16) sekitar pukul 15.00 wita. Usai membunuh kakak kandungnya Julio De Concencao, pelaku Anjulinu di bekuk oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Kabuna Bripka Abraham Duka bersama Ketua RT setempat, usai mendapat laporan dari tetangga pelaku. Pelaku saat itu tidak berusaha melawan dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP joncto Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Ancaman Hukuman 15 Tahun.
6 Lampiran