Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Bola Guling di Rote Ndao
ntt.tribratanews.com - Jumat 2 Agustus 2024, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao telah melakukan penahanan terhadap pelaku judi bola guling, termasuk JN, yang sebelumnya melarikan diri saat operasi tindak pidana perjudian di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao pada 23 Juli 2024 lalu.
Kronologi pengungkapan aktivitas perjudian ini dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian bola guling di wilayah Desa Mbueain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Aiptu Yafet, S.H., bersama anggota Pidum dan Unit Resmob, mendatangi tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 23.46 WITA, anggota Sat Reskrim tiba di rumah Sdr. YP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu TM (45 tahun) yang berperan sebagai bandar perjudian, dan JF (41 tahun) yang berperan sebagai penjaga meja bola guling.
Sementara itu, JN yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar bola guling melarikan diri namun telah berhasil menyerahkan diri dan kini ditahan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan, "Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi perjudian ini meliputi uang tunai sebesar Rp. 3.139.000, sebuah meja bola guling ukuran 50x50 cm, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu layar bola guling, satu bola guling warna hijau biru, kain lap, dan karung nilon untuk menyimpan meja bola guling."
AKP Markus Y Foes, S.H. menambahkan, "Berdasarkan informasi masyarakat, permainan judi bola guling ini telah berlangsung sejak pukul 21.00 WITA.
Dua orang yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara, yaitu TM dan JF, telah ditahan di Rutan Polres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak 25 Juli 2024.
Sementara itu, JN yang berperan sebagai kondektur uang pada layar bola guling menyerahkan diri pada 31 Juli 2024."
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup AKP Markus Y Foes, S.H.