Residivis Kembali Ditangkap Polres Ende Atas Dugaan Pencurian Printer

Residivis Kembali Ditangkap Polres Ende Atas Dugaan Pencurian Printer

ntt.tribratanews.com - Seorang residivis berinisial AB alias Tonce (44) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sebuah printer merek Epson Tipe L3210 milik SDK St. Antonius Ende 2. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/8/2024).

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka AB keluar dari rumahnya di Jalan Banteng dan berjalan kaki. Saat melewati SDK St. Antonius Ende 2, AB terlintas untuk mencari barang berharga di dalam sekolah tersebut. Ia masuk melalui lorong samping sekolah yang bersebelahan dengan Kantor Pos, memanjat pagar setinggi dua meter, dan memastikan situasi aman sebelum melancarkan aksinya.

Setelah memastikan keadaan aman, AB membongkar seng plastik dan terali besi pada jendela belakang salah satu ruangan. Setelah masuk, ia membuka dua laci meja, namun tidak menemukan apa pun. Akhirnya, ia melihat dan mengambil sebuah printer merek Epson Tipe L3210 serta kantong plastik berwarna merah. AB keluar dari jendela yang sama dan kembali ke rumahnya di Jalan Banteng dengan menumpangi ojek.

Keesokan harinya, AB menjual printer tersebut di sebuah toko elektronik di Kota Ende dan mendapatkan Rp 650.000.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda John Sear, menjelaskan bahwa motif AB melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna menebus handphone miliknya yang sebelumnya telah digadai. Tersangka ditangkap pada 6 Agustus 2024 dan ditahan pada 7 Agustus 2024.

"Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Aipda John Sear.

Atas perbuatan AB, pihak SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp 4.800.000.