Polisi Tangkap Residivis Pencuri HP dan Laptop di Kota Kupang
ntt.tribratanews.com – Seorang residivis tindak pidana pencurian barang elektronik, MTS (22), berhasil diamankan oleh Sub Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Senin (3/6) lalu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 05 April 2024, yang dilaporkan oleh korban Fredik Nalle. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 12 dan 1 unit laptop merk HP.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., menjelaskan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang curian. Anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku setelah menginterogasi pembeli barang curian.
"Setelah diketahui keberadaan barang curian, anggota lalu menuju TKP dan langsung mengamankan barang bukti HP dan laptop. Identitas pelaku juga berhasil dikantongi oleh anggota Jatanras setelah melakukan interogasi terhadap pembeli barang curian itu," ucap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Saat dikonfirmasi, Kamis (6/6)
Pelaku yang diketahui berada di Kayu Putih segera ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat menambahkan bahwa pelaku yang juga seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN-Kolhua, baru saja keluar dari Lapas Kupang dan tidak memiliki uang untuk makan serta membayar kos. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan untuk mencuri di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa Barat.
"Pelaku yang baru saja keluar dari penjara, tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos, sehingga mulai memantau kos-kosan di seputaran Pulau Indah (Oesapa Barat). Ketika melihat ada salah satu kamar yang setiap malamnya tidak menutup pintu kamar, timbul niat untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus olahraga (jogging) pagi, melintasi kos-kosan yang pintunya terbuka, dan langsung melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan, pelaku MTS sudah melakukan pencurian barang elektronik sebanyak empat kali di lokasi berbeda di Kota Kupang.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa kos-kosan di Kota Kupang, dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut," tandas AKP John Suhardi.