Polhut Polisikan KS Karena Diduga Melakukan Perambahan Hutan
ntt.tribratanews.com - Pada hari Selasa sore (18/6/2019) seseorang an. YANCE NONG LADIS (37), PNS (Polisi Kehutanan), alamat Jalan. Ms. Sadipun, Kelurahana Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka mendatangi SPKT Polres Sikka guna melaporkan kejadian PERAMBAHAN HUTAN pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 pukul 12.00 wita di Kawasan Hutan Lindung Egon ilimedo, Mahegete, Dsn. Wualadu, Desa Kloang Popot, Kec. Doreng, Kab. Sikka.
Adapun yang diduga melakukan hal tersebut adalah seorang warga berinisial KS (30), Alamat Kloang Popot, Desa Kloang Popot. Kecamtan Doreng, Kabupaten Sikka bersama tiga orang kawannya. Namun pada saat kejadian, petugas Polhut hanya berhasil mengamankan KS, sedangkan tiga orang kawan lainnya melarikan diri.
"Menurut petugas Polhut, mereka memolisikan KS adalah guna proses hukum selanjutnya, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku", kata Kanit SPKT Polres Sikka Aiptu Dwi Yulianto.
Begini Kronologis kejadiannya menurut pihak Polhut, bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 wita, pelapor bersama 9 orang rekan dari Polhut UPT KPH Wilayah Kabupaten Sikka, melakukan patroli di hutan Mahagete, kawasan hutan lindung Egon ilimedo, Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka dan mendapati para pelaku sedang membakar hutan dan membuka lahan, sehingga pelapor dan rekan-rekannya langsung mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan berinisial KS, sedangkan tiga orang pelaku lainnya melarikan diri.