Sidang Kasus Tipiring, Polsek Waigete Kirim 2 Personilnya Jadi Penuntut Umum

Sidang Kasus Tipiring, Polsek Waigete Kirim 2 Personilnya Jadi Penuntut Umum

ntt.tribratanews.com - Pada hari Selasa siang (18/6/2019) bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Maumere, dua orang Personel Polsek Waigete, yakni Aipda Sadriyanto dan Bripka Peres Baitanu, S.H., bertindak selaku Penuntut Umum dalam sidang Kasus Penganiayaan Ringan (tipiring) dengan terdakwa an. SERGIUS WODON dan Korban An. AGUSTINA GOIT.

Adapun Hakim yang menyidangkan perkara Tipiring tersebut adalah Hakim tunggal yakni, Consilia Ina L Palang Ama, S.H.

"Dalam proses persidangan Tipiring Kasus Aniaya ini, kami mengirim dua orang personel guna bertindak selaku Penuntut Umum", kata Kapolsek Waigete Iptu Siprianus Raja.

Sidang Perkara Tipiring yang digelar tersebut telah divonis oleh Hakim degan Putusan Nomor. 2 / Pid. C / PN Mme, h