Polda NTT Serius Tangani Kasus Meninggalnya YA Karyawan Hotel Silvia Kupang

Polda NTT Serius Tangani Kasus Meninggalnya YA Karyawan Hotel Silvia Kupang

ntt.tribratanews.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sangat serius menangani kasus Meninggalnya Yehuda Agalakari (YA) Karyawan Hotel Silvia Kupang.

Diketahui bahwa alm. Yehuda Agalakari ditemukan meninggal dunia di hotel Silvya pada tanggal 31 Desember 2022.

Berdasarkan laporan polisi No. Pol: LP/B//215/XII/2022/Sektor Oebobo tanggal 31 Desember 2022 tersebut penyidik Polsek Oebobo telah melakukan langkah-langkah mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti berupa cctv.

Atas permintaan keluarga yang menolak untuk dilakukan outopsi, maka dikeluarkan surat penolakan outopsi dan Berita Acara.

Penyidik juga telah memeriksa 20 orang saksi dari pihak keluarga tujuh orang, teman dekat (pacar dari alm) satu orang dan saksi di TKP sebanyak 12 orang. Dari keterangan saksi-saksi di TKP penyidik Oebobo tidak menemukan adanya kejanggalan kematian alm. Dari hasil keterangan saksi-saksi keluarga dan dengan permintaan penasehat hukum maka Polsek Oebobo melakukan ekshumasi dan terhadap jenasah yang dilakukan dokter forensik dari RSB Kupang pada tanggal 4 Februari 2023 di desa Mataru Barat Kecamatan Mataru Kabupaten Alor.

Mengenai hal tersebut Perwakilan dari Mahasiswa Alor Peduli Kemanusian ini melakukan demo mendesak Polda NTT agar mengambil alih proses penyelidikan kasus kematian alm. Yehuda Agalakari yang di duga tidak wajar dari Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota. Mereka juga menuntut agar dilakukan outopsi ulang terhadap jenasah alm. Yehuda Agalakari.

Atas kejadian itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., tetap berkomitmen untuk memproses kasus kematian alm. yehuda Agalakari sampai tuntas.

Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat memimpin rapat Internal terkait dengan pernyataan Sikap Mahasiswa Alor dalam kasus kematian Korban Yehuda Alagakari di Hotel Silvya di Aula Rupatama Lantai IIi Mapolda NTT, Senin (10/7/2023).

Rapat itu dihadiri Kasubbid Dokpol Biddokes Polda NTT AKBP dr. Edy Hasibuan Sp. F, bersama staf, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT Kompol Gede Sucitra S.H., bersama Staf, Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, Kanit Reskrim Polsek Oebobo AKP Syalom Rohi bersama anggota unit reskrim, Manager Hotel Silvya Kupang Andrea Pinto, Perwakilan Keluarga dan aliansi Mahasiswa Alor yang berjumlah 10 orang.

"Kegiatan ini adalah bentuk dari keseriusan Polda NTT terkait penanganan kasus Kematian alm. Yehuda Alagakari, dan apa yang dipaparkan oleh Penyidik Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota tentunya sudah berdasarkan SOP dan tindakan yang berdasarkan hukum yang berlaku dengan profesionalisme yang di junjung", ucap Kapolda NTT.

Dalam rapat itu, Kapolda memerintahkan agar Polsek untuk memeriksa saksi - saksi / orang terkait yang menerima informasi pertama beserta alat bukti.

"Untuk penyidik Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota agar melakukan olah TKP dan Rekonstruksi juga mengundang pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak keluarga", pintanya.

Selain itu, Kapolda juga meminta kepada pihak keluarga untuk koordinatif memberikan infromasi - informasi tambahan sehingga pihak kepolisian mendapat petunjuk - petunjuk lebih lanjut .

"Saya berkomitmen untuk terus memproses kasus ini dengan tetap kerjasama dengan pihak keluarga alm. Apakah ini adalah sebuah pembunuhan ataukah ini adalah sebuah kecelakaan karena penyakit", ucap Kapolda NTT.

"Semoga kita bisa bersama-sama menuntaskan kasus ini apapun hasilnya", tandasnya.