Polda NTT Rampungkan Berkas Kasus Korupsi RS Pratama Boking segera dilimpahkan ke JPU
ntt.tribratanews.com,- Berkas perkara bagi lima tersangka kasus korupsi RS Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dirampungkan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Pasca menahan lima tersangka, polisi melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk kembali dikirim ke JPU," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma di Polda NTT, saat Konfensi Pers, Kamis (26/10/2023).
Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 lalu.
Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.
"Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat.
Kapolda menyebutkan kalau pada 13 Oktober 2023, Polda NTT menahan tersangka Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.
Selanjutnya pada Senin (22/10/2023) untuk 20 hari kedepan, polisi kembali menahan Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi.
Juga menahan Ir Guskaryadi Arief alias GA, direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.
Tersangka Mardin meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan fee Rp 250 juta.
Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.
Sementara itu, tersangka Guskaryadi Arief selaku konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp 821.922.000.
Hingga selesai pembangunan RS Pratama Boking, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah menerima pembayaran 64 persen dari nilai kontrak perencanaan.
Sedangkan tersangka Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak dan menerima pembayaran sesuai kontrak Rp 199.850.000.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Juga pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kaitan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kontainer dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran serta aliran penggunaan dana pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking TA 2017.
Ikut disita fee bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar Rp 292 juta berupa uang tunai dan pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000 berupa bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS.
Proyek ini merupakan kegiatan tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Perencanaan dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja nomor Dinkes.07.01.3/2452/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dengan nilai Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei hingga 28 Agustus 2017.
Berdasarkan fakta bahwa tenaga ahli yang dilibatkan hanya 5 orang tenaga ahli dari 17 tenaga ahli dan sampai saat ini produk perencanaan belum diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen atau Rp 520.270.080 dari nilai kontrak.
Tahap pelaksanaan, dengan kontrak nomor 07.01.3/5385/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan fisik RS Pratama dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Seluruh pekerjaan RS Pratama Boking di subkontrakkan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pengawasan pembangunan RSP Boking dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.
Pengawasan berdasarkan surat perjanjian nomor 07.01.3/5578/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dengan nilai kontrak Rp 199.850.000 dengan waktu pelaksanaan 75 hari mulai 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RS Pratama Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 16.526.472.800 berdasarkan hasil audit kerugian negara nomor PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Dalam tahap penyidikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa 62 rang saksi dan ada supervisi KPK RI.
Juga dilakukan audit keteknikan pekerjaan di lokasi antara KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, penyidik Subdit 3/Ditreskrimsus Polda NTT dan auditor BPKP Perwakilan provinsi NTT.
Pemeriksaan ahli dari Politeknik negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Undip Semarang serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan provisni NTT.
Polisi juga menyita dokumen proses penganggaran APBD Kabupaten TTS TA 2017, dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan RS Pratama Boking serta uang Rp 473.700.000 yang terdiri dari fee pinjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi Rp 292.000.000 berupa uang tunai dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS dari pengawasan pembangunan RS Pratama Boking Rp 181.700.000.