POLDA NTT : PETASAN YANG TIDAK ADA IJIN DAN MELEBIHI STANDAR HARUS DISITA
ntt.tribratanews.com - Menjelang Hari Raya Natal dan khususnya pergantian tahun, peredaran Petasan/kembang api kian marak terjadi di Kota Atambua. Hampir di sejumlah tempat, para pedagang menjajakan Petasan dengan berbagai jenis guna menarik perhatian pembeli.
Menyikapi maraknya penjualan petasan, memungkinkan adanya penjual yang tidak mengantongi ijin serta menjual petasan yang ukurannya melebihi standar yang ditetapkan.
Bila hal tersebut di temui, maka anggota Kepolisian harus mengambil sikap dengan melakukan penyitaan petasan yang tidak sesuai standar serta melarang penjual yang tidak memiliki ijin jual.
Hal ini disampaikan Waka Polres Belu Kompol Oktovianus Wadu Ere, SH kepada anggota saat memimpin rapat analisa dan evaluasi operasi Pekat Turangga 2016, di aula lantai 2 Polres Belu, Jumat (9/12/16).
Selain penekanan masalah ukuran petasan, Waka Polres Belu juga meminta anggota untuk melakukan pengawasan terhadap para penjual/pengecer untuk tidak menjual petasan menjelang ibadah natal serta tidak menjajakan barang dagangannya disekolah-sekolah dan rumah sakit.
“ukuran petasan yang layak edar harus di bawah 2 inchi. Kalau lebih dari ukuran itu, rekan-rekan harus sita karena kandungan mesiunya sangat besar dan itu berbahaya. Untuk Penjual yang tidak kantongi ijin, panggil dan suruh berhenti menjual” kata Waka Polres Belu yang didampingi Kabag Ops Polres Belu Akp Apolinario Da Silva, SH.
“Saat ibadah Natal nanti, diupayakan tidak ada bunyi petasan jadi Kita harus sampaikan ke penjual maupun pengecer agar tidak menjual petasan tepat perayaan Natal. Khusus kepada pengecer, Kita harus awasi mereka agar tidak menjual di sekolah-sekolah ataupun rumah sakit karena nanti mengganggu ketenangan pasien dan proses belajar mengajar” urai Waka Polres Belu.
Sementara Kabag Ops Polres Belu pada kesempatan Anev ini meminta para Kasatgas, agar berkolaborasi secara baik dan memiliki target yang jelas sehingga pelaksanaan operasi ada hasilnya. Selain itu, untuk tertib administrasi, para Kasatgas dihimbau Kabag Ops untuk menyerahkan rencana kegiatan dan hasil operasi, secara tepat waktu.
Gelar anev yang berlangsung pukul 09.00 wita ini dihadiri oleh para Kasat, Perwira staf serta Brigadir yang terlibat dalam operasi Pekat Turangga 2016.
Untuk diketahui, Operasi pekat akan berjalan selama 15 hari dengan sasaran minuman keras, premanisme, perjudian, prostitusi serta ancaman kamtibmas lainnya. Sebelumnya Operasi Pekat di mulai tanggal 6 Desember, namun diundur 2 hari atas perintah Polda sehinga pelaksanaanya di mulai dari tanggal 8 s/d 22 Desember 2016.