Polda NTT Gelar Jumat Curhat di Gereja Ebenhaezer Kupang, Bahas Permasalahan Kamtibmas dengan Warga
ntt.tribratanews.com - Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Gereja GPDI Ebenhaezer, Jalan Bakti Karang No. 84, RT/RW. 23/11, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, 30 Agustus 2024.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin oleh Dirsamapta Polda NTT, Kombes Pol. Sudarmin, S.I.K., dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari Polda NTT.
Dalam kegiatan ini hadir pula Wadir Samapta Polda NTT, AKBP Josep F. H. Mandagi, S.I.K., Kompol Denis Leihitu, S.H., AKP Mahfud, IPTU Ermelinda L. Bhiju, S.H., IPTU Nixon T., Dirlantas Polda NTT yang diwakili oleh AKP Ersin Tunliu, serta Kanit Binmas Polsek Oebobo IPTU Gaspar. Turut hadir pula Lurah Oebobo, Jhon E. Purba, S.E.
Kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTT. Sesi tanya jawab yang berlangsung selama acara ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.
Beberapa Pertanyaan dan Tanggapan dari Pihak Kepolisian:
Tilang di Tempat:
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tilang di tempat masih diberlakukan karena adanya kendala dengan alat tilang online. Pembayaran denda tilang saat ini dilakukan langsung melalui bank.
Peredaran Minuman Keras (Miras):
Mengenai peredaran miras di wilayah Oebobo, pihak kepolisian telah melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang juga menyasar miras. Namun, penanganan miras terkendala oleh adat budaya di NTT dan belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang miras.
Pengendara Merokok Saat Berkendara:
Polisi menyatakan bahwa pengendara yang merokok sambil berkendara akan ditegur dan diberi edukasi jika ditemukan melanggar.
Pengaduan Masyarakat Melalui Media Online:
Pengaduan masyarakat melalui media online masih berlaku. Masyarakat dapat melaporkan keluhan ke media sosial Polda NTT jika menemukan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Izin Keramaian Pesta:
Terkait izin keramaian pesta yang mengganggu masyarakat, disarankan agar masyarakat melapor kepada bhabinkamtibmas. Acara dengan musik keras harus dibatasi hingga pukul 00.00 WITA.
Maraknya Judi di Kelurahan Oebobo:
Kepolisian meminta kerja sama dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk menegur para pelaku judi atau melaporkan kepada bhabinkamtibmas. Polisi juga rutin melakukan patroli di tempat-tempat rawan.
Pembangunan Polsek Oebobo:
Mengenai pembangunan Polsek Oebobo, telah direncanakan dan diusulkan ke pusat, dan diharapkan akan segera direalisasikan.
Penanganan Benda Mencurigakan:
Kompol Denis Leihitu, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan seperti bom atau bahan peledak. Masyarakat diminta segera melapor kepada bhabinkamtibmas agar bisa ditangani oleh unit Jibom Polda NTT.
Kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin Polri yang dilaksanakan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek jajaran. Program ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengar langsung keluhan, serta memberikan solusi dan penjelasan terkait berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.