Polda NTT dan Kompolnas Gelar Konferensi Pers Kasus Menonjol di Sumba Barat
ntt.tribratanews.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) gelar konferensi pers terkait kegiatan Monitoring dan klarifikasi kasus menonjol yang terjadi di Sumba Barat.
Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang lobi Mapolda NTT , Selasa siang (15/5/2018) dilakukan oleh Komisioner Kompolnas Andrea H.Poeloengan, didampingi oleh Kabid Dokkes Polda NTT Kombes Pol dr. Retnawan Pujiatmika, dokter forensik Kompol dr. Ni Luh Putu Eny Astuti dan Kasubbid Penmas BidHumas Polda NTT AKBP Antonia Pah serta dihadiri oleh para awak media baik media cetak dan elektronik.
Untuk diketahaui bahwa sebelumnya, pada hari Jumat hingga Minggu, tanggal 11 s/d 13 Mei 2018 Kompolnas telah melakukan kegiatan Monitoring dan Klarifikasi kasus menonjol di wilayah hukum Polda NTT yakni di Pulau Sumba sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya.
Andrea H Poeloengan menyampaikan bahwa tujuan Kompolnas berada di Pulau Sumba diantaranya adalah melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap kejadian meninggalnya Poro Duka sebagai ekses dari pelaksanaan tugas kepolisian yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Sumba Barat ketika melakukan pengamanan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
"Pertama-tama Kompolnas turut berbela sungkawa dan berduka atas meninggalnya bapak Poro Duka, serta prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut. Kompolnas telah melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap proses penanganan kejadian ini, Kompolnas telah meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan klarifikasi kepada perwakilan masyarakat, pihak keluarga dan pengacaranya, pihak jajaran Polres Sumba Barat yang bertugas pada saat itu, perwakilan pihak BPN, perwakilan anggota dan pimpinan legislatif serta pemeriksa dari jajaran Propam dan penyelidik dari jajaran Reserse Krimum yang masih melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan informasi, bahkan pihak medis yang menangani jenazah di Rumah Sakit pada saat pertama kali", ujar Andrea H Poeloengan.
Lebih lanjut ia menyatkan bahwa dalam kasus ini, Kompolnas menilai bahwa penanganan permasalahan ini yang dilakukan oleh pemeriksa maupun penyelidik sedang ditangani dengan sangat serius. Senjata yang diduga digunakan pada saat kejadian telah disita, benda yang dianggap sebagai peluru yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang dalam proses untuk dilakukan uji balistik di Lab Forensik, amunisi yang digunakan pada senjata Raimas dan Brimob yang hanya berisi peluru hampa dan karet.
"Pada hari Sabtu 12/5 pagi, temuan-temuan pun masih berdatangan kepada penyelidik, seperti beberapa selongsong peluru karet, sebuah selongsong gas air mata dan sebutir peluru tajam yang menurut pihak pengacara ditemukan di lapangan. Tentu temuan ini perlu diklarifikasi dan dilakukan pengambilan keterangan serta ditunjukkan lokasi penemuannya oleh pihak pengacara yang menemukan, kepada penyelidik/penyidik Reskrim yang menangani", ungkapnya.
Walaupun setelah dilakukan pengecekan oleh Kompolnas, bahwa Brimob dan Raimas sama sekali tidak dibekali peluru tajam Kompolnaspun mendapatkan informasi, bahwa pada saat kejadian tanggal 25 April 2018, adanya hujan batu yang mengarah kepada aparat dan peralatan milik negara, baik yang dilakukan melalui tangan kosong maupun menggunakan ali-ali, selain adanya parang, informasi temuan adanya panah dan tombak.
Keadaan pelemparan menggunakan ali-ali saja sudah termasuk kriteria dapat menyebabkan luka parah atau ancaman yang dapat menyebabkan kematian bagi manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Akan tetapi, adanya ekses yang mengakibatkan meninggal dunia adalah masalah serius lainnya, maka hingga saat ini Kompolnas melihat keseriusan yang tinggi dari Polri dalam menanganinya, dan sebagai sanksi awal, Kapolres Sumba Barat telah terbit keputusan untuk diganti.
Terkait hal-hal tersebut yang terurai sebelumnya, maka Kompolnas mohon agar semua pihak bersabar dan tidak memperkeruh suasana, karena misalnya untuk menilai hal-hal terkait proses teknis dalam hal keluarnya peluru dari senjata yang mengakibatkan kematian perlu uji balistik di Lab Forensik. Sedangkan untuk penyebab kematian korban dan hasil otopsi akan disampaikan oleh dokter yang menanganinya.
Kompolnas merekomendasikan agar seluruh perkara pidana terkait langsung ataupun tidak langsung dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi, agar diambil alih penanganannya di Polda guna mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.
Kompolnas juga meminta agar Mabes Polri dan Kementerian terkait, lebih serius untuk segera mewujudkan adanya Polres-polres lain beserta anggaran, sarana-prasarana dan sumber daya manusia, karena Polres Sumba Barat membawahi 3 (tiga) Kabupaten, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, dengan karakteristik adanya sejarah konflik sosial yang telah menimbulkan korban jiwa dan barang.