POLDA NTT AMANKAN PELAKU JUAL BELI TERUMBU KARANG ILEGAL
ntt.tribratanews.com - Direktorat Polair Polda NTT mengamankan beberapa orang yang diduga memperjualbelikan terumbu karang secara ilegal di desa Tablolong Kecamatan Kupang barat Kabupaten Kupang . Jumat , ( 24/6 ) pukul 01.00 Wita .
Dari penangkapan selain 6 orang tersangka dengan inisial SW , FP , JM , OB , FB , MO tersebut turut diamankan pula barang bukti berupa 1 unit mobil pick up DH 9591 AC , 1 unit Sepeda Motor Roda 2 DH 4407 BN , 1 buah perahu tanpa nama serta terumbu karang sebanyak 139 keping terbagi menjadi 6 cool box .
Untuk sementara pelaku yang diduga melanggar pasal 73 ayat 1a UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil , dan pasal 55 KUHP beserta barang bukti , diamankan di Mako Direktorat Polair Polda NTT untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut .