Perangi Penyalahgunaan Narkoba, Bidpropam Polda NTT Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
ntt.tribratanews.com - Memerangi penyalahgunaan Narkoba, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT menggelar penandatanganan Pakta Integritas tentang penyalahgunaan Narkoba di lapangan tenis Mapolda NTT, Rabu (9/6/2021) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol. Agus Suryoto, S.H., serta dihadiri seluruh personel Bidpropam Polda NTT.
Dalam kesemaptaan itu, Kabidpropam Polda NTT menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi Narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh Agama. Narkoba adalah musuh bangsa yang harus di berantas secara serius di seluruh sendi kehidupan masyarakat serta menjadi salah satu proxywar yang paling membahayakan karena dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya sebagai acara simbolis, namun untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur penegak hukum, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja personel Polri,” ujar Kabidpropam Polda NTT.
Ia pun menambahkan, permasalahan narkoba yang dihadapi saat ini tidak lagi hanya mewabahi masyarakat semata, melainkan juga telah mewabahi hingga aparat penegak hukum baik itu terlibat sebagai pengguna pengedar, bandar maupun sebagai backing peredaran Narkoba.
"Hal ini perlu saya sampaikan dan besar harapan saya agar anggota Bidpropam Polda NTT sekalian mendukung dan berperan aktif dalam mengawasi setiap pelaksanaan tugas dalam pemberantasan narkoba, sehingga dapat berjalan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh personel jangan sampai ada yang memiliki keterlibatan terhadap Narkoba. "Karena tidak segan-segan untuk direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tandasnya.
Penandatanganan Pakta Integritas Tidak Menyalahgunakan Narkoba ini juga sebagai bentuk komitmen dan keseiapan Bidpropam Polda NTT Membangun Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di tahun 2021 ini.