Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka Serahkan Tersangka Kepada JPU

Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka Serahkan Tersangka Kepada JPU

ntt.tribratanews.com ,- Penyidik dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sikka melakukan Tahap II atau penyerahan 2 orang Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (9/1/2019) siang.

Adapun kedua tersangka yaitu Brian Agustino terkait Kasus Aniaya dan Saudara Yan Adesu terkait Kasus Pencurian.

"Kemarin siang kedua Tersangka telah kami serahkan kepada pihak JPU guna proses hukum selanjutnya", ujar Kasat Reskrim AKP Heffri Dwi Irawan, S.H., M.H.

Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah pihak JPU menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P21).