Dilantik Kapolres Belu, Ini Janji Kasat Lantas Kepada Institusi dan Masyarakat
ntt.tribratanews.com ,-Kepolisian Resor Belu menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kasat Lantas, kamis (10/1/2019) pagi pukul 09.00 WITA.
Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K., M. Si dengan komandan upacara KBO Lantas IPDA Mathernus Klau, S.H. dan diikuti anggota Polres Belu dari Satuan Sampta, Lantas, Reskrim, Narkoba, Intelkam, serta anggota Bhabinkamtibmas.
Disalah satu rangkaian sertijab, pejabat baru Kasat Lantas AKP Shabda Purusha Putra, S.H., S.I.K, mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Kapolres Belu yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
Seperti yang dikutip Humas dilapangan, AKP Shabda bersumpah akan menaati segala peraturan perundang undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab.
“Bahwa Saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Polri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan”ucap Kasat Lantas yang didampingi Ustad Imam.
“Bahwa Saya, tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi berupa apa saja, dari atau kepada siapapun juga, yang diduga atau patut diduga, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang bertentangan dengan kewajiban jabatan dan pekerjaan”lanjut Kasat Lantas.
Diakhir sumpahnya, Kasat Lantas berjanji akan bekerja dengan jujur disiplin, bertanggung jawab, cermat dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Rangkaian upacara juga ditandai dengan amanat dari Kapolres Belu serta penandatangan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Upacara yang digelar dilapangan apel, di hadiri Waka Polres Belu KOMPOL I Ketut Perten, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira Staf serta insan pers.
Untuk diketahui, AKP Shabda Purusha Putra, S.H., S.I.K dimutasikan sebagai Kasat Lantas berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor : ST/951/xII/KEP/2018, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT.