PENYIDIK RESKRIMUM POLRES SUMBA BARAT POLDA NTT TETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA KASUS TPPO

PENYIDIK RESKRIMUM POLRES SUMBA BARAT POLDA NTT TETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA KASUS TPPO

ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Satuan Reseserse Kriminal umum Polres Sumba Barat telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang tersangka tersebut yakni SL, 53 thn, katolik, swasta, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya ditahan di Polres Sumba Barat dan ETK, 25 thn, Katolik, tani, Kecamatan Wewewa Barat.kab. Sumba Barat Daya dititipkan di lapas Waikabubak.

SL dan ETK ditangkap berdasarkan adanya laporan Polisi nomor : LP.A/01/IX/NTT/RES SB/SEK WB,tgl 10 september 2016, sehingga peniyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi korban TPPO. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang sehingga SL dan ETK ditetpkan sebagai tersangka.

Untuk ke tiga korban TPPO telah diserahkan secara resmi ke pihak Dinas Sosial Nakertrans Sumba Barat Daya pada hari minggu tgl 11 September 2016 yg diterima langsung oleh Kabid tenaga kerja Yohanis G Akal.

Sampai saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna dapat mengungkap jaringan para pelaku TPPO baik yang berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat maupun yang berada di luar wilayah hukum Polres Sumba Barat (termasuk korban - korban yang telah diberangkatkan sebelumnya yang disinyalir telah diberangkatkan keluar negeri (Malaysia) tanpa prosedur yang benar dengan tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TKI ke luar negeri.