Penyidik Reskrim Polres Kupang Tetapkan AA sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian DIA
ntt.tribratanews.com - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang telah menetapkan AA (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang tragis, yang mengakibatkan kematian DIA (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 8 Oktober 2023.
Surat penetapan tersangka nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023, menandai langkah resmi penyidik dalam kasus ini.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10) memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan setelah menerima laporan tindak pidana dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT pada tanggal yang sama.
Iptu Elpidus menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, di RT 02 RW 03 Desa Oebelo. AA, setelah pulang dari bekerja, menemukan kekasihnya tertidur.
Ia membangunkannya dan meminta agar kekasihnya pergi membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah kekasih AA dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah AA memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika tetangga korban, HL, yang juga merupakan majikan AA, mendengar keributan tersebut, ia segera menghubungi RM.
Setelah tiba di rumah HL, RM mengetahui bahwa AA telah menganiaya DIA, yang pada saat itu sudah meninggal dunia. Pihak kepolisian, bersama penyidik Reskrim, tiba di tempat kejadian dan melakukan olah TKP.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Sementara itu, AA dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak berwenang menunggu penetapan penahanan yang akan dikeluarkan pada sore hari ini.
Penyidik Reskrim juga tengah menyelidiki kondisi korban, yang diduga sedang dalam kondisi hamil.
Kasus ini juga mengungkapkan bahwa AA dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak, meskipun mereka belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam hubungan yang tidak sah. Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi dan kerjasama dengan RSUD Prof Dr. W.Z Yohannis Kupang untuk mengungkap seluruh fakta dalam kematian tragis ini.