Penyidik Polsek Pahunga Lodu Tahap 2 Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung
ntt.tribratanews.com - Penyidik Polsek Pahunga Lodu melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak atau penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka KA alias TU (37) terhadap korban SW alias P (14) yang merupakan putri kandung tersangka.
Kapolsek Pahunga Lodu Iptu Harumbaha menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumba Timur menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.
“ Siang tadi, (Kamis,21/11/2019) sudah dilakukan tahap 2 oleh penyidik. Tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan ke JPU,” jelas Kapolsek Pahunga Lodu Iptu Harumbaha.
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 september 2019, di Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Saat itu tersangka KA alias TU melakukan penganiyaan terhadap korban yang merupakan putri kandungnya sendiri dengan cara memukul wajah korban.
“ Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban hingga mengalami luka memar di bagian mata, mulut dan pendarahan di bagian hidung yang mengakibatkan korban mengalami pusing dan demam serta korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya,” urai Kapolsek.
“ Tersangka di jerat dengan pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.