Penyidik Polsek Oebobo Polda NTT, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan

Penyidik Polsek Oebobo Polda NTT, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan

ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Polda NTT menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (15/4/19).

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba kepada media mengatakan bahwa kasus pengeroyokan dengan tersangka yang berinisial RAO dkk ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang sehingga hari ini pihaknya melakukan tahap 2.

"Kasus ini sesuai dengan laporan Polisi pada tangga 7 Januari 2019 lalu, dengan korban Dengki Naetboho dan TKPnya di teras depan sekolah SMU Nesi Neonmat di Kelurahan fontein Kecamatan Kota Raja Kabupaten Kupang" ujar Kapolsek Oebobo.

Dijelaskan Kapolsek bahwa awalnya korban duduk di emperan teras depan sekolah melihat-lihat Hp dan bercerita dengan dua orang kenalannya.

Datanglah anak pelaku dan memalak korban dengan meminta uang seribu rupiah, namun tidak diberikan korban.

"Beberapa saat kemudian datanglah tersangka dan beberapa orang lainnya langsung memukul korban dengan tangan berulang kali mengenai telinga kanan, kepala, dan wajah korban kemudian menendang korban dengan kaki sehingga korban terjatuh ke lantai dengan posisi duduk" urainya.

Setelah memukul korban, tersangka dan kawan-kawannya langsung melarikan diri meninggalkan korban.

"Akibat perbuatan tersangka dan kawan-kawannya, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun" pungkasnya. (N).