Penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur Amankan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur
ntt.tribratanews.com ,- MT (55) pria asal Desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang Tengah diamankan penyidik Polsek Amabi Oefeto timur, Senin (7/1/2019) pada pukul 18.00 wita.
MT tega menghamili seorang anak dibawah umur sebut saja NR (15). Kejadian berawal dari Korban yang tinggal serumah dengan MT sejak masih kecil sampai saat ini. Yang mana korban disetubuhi oleh pelaku sejak dua tahun lalu ketika korban masih berusia 13 tahun atau baru tamat SD.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. saat di konfirmasi ntt.tribratanews.com mengatakan bahwa “ Perbuatan bejat pelaku terhadap korban sudah berulang kali tepatnya lima kali, dikebun tempat mencari pakan ternak/sapi ”.
Lebih lanjut beliau menjelaskan Akibat dari persetubuhan tersebut korban mengalami kehamilan dan dari hasil test di puskesmas dinyatakan positif hamil.
“ Pelaku MT saat ini telah diamankan di Polsek Amabi Oefeto timur Polres kebupaten Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut “ ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Kepada MT yang merupakan tersangka persetubuhan anak dibawah umur dalam pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dapat diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. (G)