Penyidik Polres Sumba Timur Amankan Oknum Kepsek Cabuli Anak dibawah Umur

Penyidik Polres Sumba Timur Amankan Oknum Kepsek Cabuli Anak dibawah Umur

ntt.tribratanews.com,- Penyidik Polres Sumba Timur mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah yang berinisial SL (51) karena mencabuli seorang anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumba Timur pada Rabu (2/10/19).

"SL terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" ujar AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H.,M.H.

Kasus ini terjadi pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 21.00 Wita dimana saat itu korban bersama kakak kandungnya ke rumah tersangka SL untuk menonton televisi.

” Pada saat korban asyik menonton, tersangka datang dan meminta korban untuk mengurut/memijat kaki tersangka dengan imbalan uang Rp 2.000 kepada korban,” jelas Kapolres.

Usai memijat, pelaku langsung mengendong korban ke samping rumah dan membaringkan korban di rerumputan. Kemudian pelaku membuka celana korban dan mencabuli korban.

Saat hendak mencabuli korban, korban sempat merontak akhirnya pelaku menendes korban dan menutupi mulut korban sehingga korban tak bisa berteriak.

Atas kejadian tersebut Penyidik telah mengambil langkah-langkah yakni dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) serta melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.(N)