Pengedar Narkoba jenis Shabu Seberat 17,56 gram ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kupang Kota

Pengedar Narkoba jenis Shabu Seberat 17,56 gram ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kupang Kota

ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba yang digelar di Mapolres Kupang Kota,  Kamis (7/6/2018).

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Kupang Kota,  Kompol Jacky T. Umbu Kaledi, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota, Ipda Goris Leu dan dihadiri sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

Selain itu,  menghadirkan seorang tersangka berinisial TL alias A (53), warga Kelurahan Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang serta Barang Bukti (BB) dua paket Narkoba jenis shabu-shabu seberat 17,56 gram yang telah dikemas dalam plastik kecil.

Wakapolres menjelaskan bahwa, tersangka ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Kupang Kota di depan toko Surya Bangunan, jalan bundaran PU, Kel. TDM, Kec.Oebobo , Kota Kupang pada hari Rabu (6/6) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil undercover buy oleh Sat Resnarkoba Polres Kupang Kota yang terus dikembangkan hingga mendapatkan waktu yang tepat untuk penangkapan terhadap tersangka tersebut serta mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu", ungkapnya.

Barang bukti lain yang juga diamankan diantaranya, satu buah tas samping, dua unit telpon genggam, satu timbangan digital dan satu unit sepeda motor.

Menurut Wakapolres, berdasarkan pengakuannya tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang teman berinisial Y yang berada di Jakarta yang mana barang tersebut diantar oleh Y di Bandara Eltari Kupang dan diterima oleh tersangka untuk selanjutnya diedarkan.

"Kita kembangkan pemeriksaan soal keberadaan Y dan jaringannya. Akan lakukan pendalaman lebih lanjut soal kemungkian adanya jaringan lain di Kota Kupang dan pengembangan untuk mengungkap peristiwa lain terkait narkoba," tambahnya.

Lanjut Wakapolres,  Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana mati, seumur hidup atau kurungan 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.