Penyidik Pemilu Polres Ende Menyerahkan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Penyidik Pemilu Polres Ende Menyerahkan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu

ntt.tribratanews.com - Tim Penyidik Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif Yulamlam, SIK, menyerahkan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/06/19) Siang.

Sebelumnya Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa pada tanggal 11 Juni 2019, sesuai dengan berkas perkara : Nomor : Bp/17/V/B.10/2019/Reskrim, tgl 20 Mei 2019, Tentang Tindak Pidana Menambah atau mengurangi hasil penghitungan suara yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu yang dilakukan oleh Tersangka (J.Y), Spd sebagai Ketua KPPS di TPS 03 Puukungu Barat Desa Ondorea,Kecamatan Nangapanda,Kab.Ende.

Dan Berkas Perkara dengan Nomor : Bp/18/V/B.10/2019/Reskrim, tgl 20 Mei 2019,Tentang Tindak Pidana Mencoblos surat suara lebih dari satu kali yang dilakukan oleh tersangka (S.J), Cs (11 orang) sebagai anggota KPPS dan Saksi saksi partai yang berada di TPS 01 Wolomuku,Desa Wolomuku, Kec.Detukeli,Kab.Ende.

Para tersangka telah ditelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ende dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di saksikan juga oleh Komisioner Bawaslu Ende.