Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Oebatu, Satreskrim Polres Rote Ndao Berhasil Amankan Tiga Pelaku

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Oebatu, Satreskrim  Polres Rote Ndao Berhasil Amankan Tiga Pelaku

ntt.tribratanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao berhasil menggerebek praktek judi sabung ayam di Hutan Fafae, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H., Saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat.

"Dari informasi itu tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Ident Aipda Nikson Koroh segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan tiga pelaku bersama barang Bukti", ucap Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku  itu berinisial MM (57), YK (23), dan EB (43). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 15 buah pisau ayam, 5 gulungan benang ikat pisau ayam, 1 unit sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DH 4014 HD, serta 4 ekor ayam (2 ekor jantan warna merah dan 2 ekor jantan warna putih) yang diduga digunakan dalam pertandingan sabung ayam ilegal.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penghancuran lokasi perjudian sabung ayam guna menghindari praktek serupa oleh warga lainnya.

"Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal semacam ini guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.