Pelatihan APH dan Bimbingan Pengisian SPDP Online bersama KPK RI, Kapolda NTT Minta Para Penyidik Tipikor untuk Meningkatkan Knowledge, Skill dan Attitude
ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H membuka kegiatan koodinasi penanganan perkara Tindak Pidana korupsi sekaligus pelatihan Aparat Penegak Hukum dan bimbingan teknis pengisian Surat Perintah Dimualainya Penyidikan (SPDP) online kepada para Penyidik Tipikor jajaran Polda NTT, Selasa (25/1/2022)
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTT ini dilakukan oleh Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dipimpin oleh Kasatgas Direktorat korsup Wilayah V KPK RI Imam Turmudhi.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Ama Kliment Dwikorjanto, M.Si, Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M dan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si.
Sementara peserta terdiri dari, Kasubdittipikor Ditreskrimsus Polda NTT para Kasatreskrim, Para Penyidik Tipikor dan para Operator SPDP Online jajaran Polda NTT.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polri dalam hal ini Polda NTT dengan KPK RI dalam meningaktak kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolda NTT Setyo Budiyanto, S.H., M.H dalam arahannya saat membuak kegiatan ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat koordinasi dan penanganan Kasus tindak Pidana Korupsi serta penyampaian teknis tentang pengisian atau input SPDP.
“Jadi hari ini hadir bersama kita, rekan-rekan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Bareskrim Polri. Ini adalah kegiatan koordinasi terkait penanganan perkara dan penyampaian penginputan SPDP Online”, ujar Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Terkait masalah penanganan perkara, Kapolda NTT menyatakan biasanya yang ia lihat sesuai dengan data yang disampaiakn oleh tim dari KPK dan dari Bareskrim Polri masih banyaknya tunggakan perkara.
“Ini menjadi sesuatu atensi, jangan membiasakan perkara tunggakan itu, menjadi sesuatu yang biasa. Atau Jangan membiasakan diri kita menghadapi perkara tunggakan itu sebagai hal yang biasa, ngak ada gregetnya, ngak ada upaya untuk menyelesaikan, ngak ada cara, sterategi untuk bisa mengirimkan berkas tahap 1, apalagi sampai bisa P21”, kata orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini.
Kepada para Kasat Reskrim dan kepada Kasubdit Tipikor, Kapolda NTT meminta untuk menanamkan hal itu untuk segera menyelesaikan setiap perkara tunggakan serta masalah-maslah penyelidikan harus jelas statusnya.
“Saya sampaikan, penyidikan, penegakan hukum itu adalah perintah undang-undang bukan perintah Kapolres, bukan perintah saya (Kapolda) apalagi perintah penyidik. Murni bunyi undang-undang membuat kita memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan, tinggal bagaimana kita mempetanggungjawabkan sepanjang penyelesaian perkara misalkan harus dihentikan tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan), maka silahkan dihentikan, dipertanggungjawabkan. Artinya ada keputusan dan ada kepastian hukum”. pinta Kapolda NTT.
“Masalah perkara-perkara yang dilidik, saya minta lidik itu juga statusnya jelas. Kalau kita bicara soal pelaksanaan lidik itu juga jangan kemudian lidik itu menjadi sesuatu yang dilanjut”, tambahnya.
Lanjut Kapolda NTT juga meminta para Penyidik untuk terus meningkatkan knowledge, skill dan attitude.
“Dari sisi pengetahuan intelektualnya, ketrampilan dan sikap prilaku, tiga itu hal yang selalu berkaitan dengan diri kita, jadi tidak kemudian perjalanannya biasa-biasa saja”, lanjutnya.
Sementara terkait pengisian SPDP Online, Jenderal Bintang Dua ini meminta untuk mengkoordinasikan dengan Bareskrim Polri terkait aturan yang dibuat seperti apa atau kesepakatan yang dilakukan bersama KPK seperti apa agar dilaksanakan.
“Silahkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, jadi SPDP online kan murni hanya untuk ke KPK saja, jadi diharapakn masalah SPDP online ini juga sesuatu yang tidak memberatkan buat para Penyidik.
Ia yakin dengan kuantitas yang tidak terlalu banyak seharusnya para penyidik bisa menginput dan bisa diupdate.
“Selama kita bagian dari Aparat Penegak Hukum salah satu kewajibannya adalah memasukan data itu. Saya minta lakukan dengan benar, lakukan sesuai dengan aturan, sesuai dengan ketentuan", sebut Kapolda NTT.
Diakhir arahanya, Kapolda NTT menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini bisa dilaksankan dengan sebaik-baiknya oleh para Kasatreskrim, para Penyidik Tipikor dan para operator SPDP jajaran Polda NTT.
“Jadi saya minta lakukan dengan benar, Jangan ragu mengambil sikap, jangan membiasakan menggantung perkara menjadi perkara tunggakan yang tidak ada kepastian hukum”, pungkasnya.
Mengenai SPDP Online, Kasatgas Direktorat koorsup Wilayah V KPK RI Imam Turmudhi menyampaiakn bahwa, melalui sistem ini, setiap penyidik di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK memberitakukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Dikatakannya, sebelumnya, di lingkungan internal Polri, Kejaksaan, dan KPK sudah ada mekanisme pelaporan penanganan perkara masing-masing, tetapi untuk SPDP masih cenderung dilakukan manual. Melalui sistem ini, koordinasi penyidikan perkara korupsi oleh ketiga lembaga bisa terbangun. Sistem daring ini diyakini akan membuat proses penyidikan efisien, efektif, dan transparan.
Bahkan, Kasatgas Direktorat Koorsup wilayah V KPK RI ini mengatakan SPDP online bisa mencegah konflik kewenangan antar lembaga penyidik.
“Jika penyidik KPK, misalnya, sudah menyampaikan SPDP secara online, maka penyidik di lembaga lain bisa langsung mengetahui suatu perkara sudah disidik KPK. Demikian pula sebaliknya. “Ini untuk memudahkan hindari konflik kewenangan”, jelasnya.