Pelaku Utama Kasus Pengeroyokan Terhadap Transpuan Dessy Aurelia Berhasil Ditangkap di TTU

Pelaku Utama Kasus Pengeroyokan Terhadap Transpuan Dessy Aurelia Berhasil Ditangkap di TTU

ntt.tribratanews.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Buser Polres TTU berhasil menangkap pelaku utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang transpuan bernama Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli.

Pelaku bernama Alan (27) berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Sabtu (30/12/2023).

Alan, seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam pembakaran sebuah bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, diketahui menjadi pelaku utama dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kronologi penangkapan bermula dari upaya penyelidikan Tim Jatanras yang memantau keberadaan Alan. Setelah memastikan lokasi pelaku, Tim Jatanras bersinergi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU untuk melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H., menyampaikan bahwa Polresta Kupang Kota telah berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli meninggal dunia.

“Pelaku Alan, setelah kami amankan, rencananya akan dibawa dari TTU ke Kota Kupang hari ini untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Alan adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam pembakaran bengkel di sekitar Tofa,” ungkap AKP Yohanes.