P21KASUS PENGGELAPAN PT SAMUDRA HARAPAN

P21KASUS PENGGELAPAN PT SAMUDRA HARAPAN

ntt.tribratanews.com,- Penyidik Polsek Kewapante pada hari Rabu (1/6/2016 pukul 10.00 wita) menyerahkan 2 orang Tersangka dan Barang bukti Kasus Penggelapan dan atau Penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Maumere.

Kedua Tersangka tersebut, yakni berinisial PK alias P dan AO alias M. Keduanya merupakan Tersangka Kasus Penggelapan dan atau Penipuan Uang Perusahaan di PT. Samudra Harapan sebesar Rp. 955.942.000.

Untuk diketahui bahwa, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersebut dilakukan oleh Penyidik Polsek Kewapante setelah menerima pemberitahuan oleh JPU bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21). Sehingga kini kasus tersebut menjadi kewenangan dari JPU untuk dapat segera diajukan pada sidang di Pengadilan Negeri Maumere.