P21, Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TTS ke Kejati NTT

P21, Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TTS ke Kejati NTT

ntt.tribratanews.com,- Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS TA 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. didampingi Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT Kompol Handres, SH., SIK dalam Konferensi Pers di Mapolda NTT, Rabu (23/10/24).

Pelimpahan kasus yang merugikan negara hingga Rp 16.526.472.800,00 ini dilakukan pasca penyidik menerima surat dari Kejaksaan.

Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-2180E/N.3./Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Brince SS Yalla sudah P21.

Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2180F/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana untuk tersangka Guskaryari Arief sudah lengkap (P-21).

Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2180H/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Mardin Zendrato sudah lengkap (P-21).

Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-2180G/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Hamka Djalil sudah lengkap (P-21).

Untuk berkas tersangka Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP. Boking di lapangan masih dalam pemenuhan petunjuk JPU.

Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/06/XI/2019/Res. TTS, tanggal 4 November 2019.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terdiri dari perencanaan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dari 30 Mei hingga 28 Agustus 2017 dengan penyedia jasa PT Indah Karya.

Berdasarkan fakta tenaga ahli yang dilibatkan hanya lima tenaga ahli dari 17 tenaga ahli.

"Sampai saat ini produk perencanaan belum diserah terimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen sebesar Rp 520.270.080,00 dari nilai kontrak," ujar Kabidhumas Polda NTT.

Pembangunan RSP Boking dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 dengan penyedia jasa PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Seluruh pekerjaan pembangunan RSP Boking disub kontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengawasan pembangunan RSP Boking, dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.

Pengawasan pembangunan RSP Boking dengan nilai kontrak Rp 199.850.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 hingga 30 Desember 2017, dengan penyedia jasa CV Desakon perwakilan Soe.

Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

"sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022,"jelasnya.

Penyidik sudah mengamankan barang bukti dokumen penyusunan anggaran, perencanaan, proses pengadaaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017.

"Juga diamankan fee pinjam bendera PT TBJA Rp 292.000.000 (uang tunai) serta bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS soal uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000. dengan total Rp. 473.700.000,00"tambahnya.

Terkait dengan ini, penyidik juga sudah meminta audit keteknikan kepada Politeknik Negeri Kupang.

Kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres TTS. Permintaan audit kerugian keuangan negara/daerah kepada BPKP perwakilan NTT.

Perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSP Boking kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT dilanjutkan dengan pemeriksaan 72 orang saksi.

KPK RI juga sudah melakukan supervisi serta audit keteknikan di lokasi pekerjaan pembangunan RSP Boking oleh KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus dan auditor BPKP Perwakilan NTT.

Penyidik juga memeriksa ahli keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Universitas Diponegoro Semarang dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Gelar perkara juga sudah dilakukan di Ditipidkor Bareskrim Polri untuk persetujuan penetapan tersangka pada 12 Juni 2023; Gelar perkara di KPK RI dalam rangka supervisi pada 13 Juni 2023 serta gelar penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 di Direktorat Reskrimsus Polda NTT untuk menetapkan lima tersangka dengan empat berkas perkara splitshing.

Kelima tersangka tersebut yakni Brince S.S. Yalla, SKM., M.Kes, Ir. Guskayadi, Ir. Mardin, Hamka Djalil, ST, A.F.L ( Andrew Feby Limanto).

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," ujar Kabid.

Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kabidhumas menegaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, Keterangan ahli dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

Disisi lain, hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 maka terdapat tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP. Boking pada Dinas Kesehatan Kab. TTS TA. 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.