Miliki Narkoba, Empat Orang Pemuda diamankan Polres Sumba Barat

Miliki Narkoba, Empat Orang Pemuda diamankan Polres Sumba Barat

ntt.tribratanews.com ,- Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Sumba Barat pada tanggal 3 Maret 2018 lalu, yakni terkait keberadaan pelaku yang diduga memiliki barang terlarang narkoba, Satuan Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.

Lokasi yang berada di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka ini diketahui merupakan rumah kontrakan dari tersangka AD (26).

Dari hasil penyelidikan tersebut Rabu (7/03/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, Anggota Satuan Res Narkoba dan Tim Buser Polres Sumba Barat pun akhirnya melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan milik AD. Malam itu di TKP, tim berhasil mengamankan AD yang diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja.

Berdasarkan interogasi dengan yang bersangkutan, diketahui barang terlarang tersebut telah diserahkan ke salah seorang rekannya inisial RW (27). Tanpa membuang waktu lama, tim bergegas mendatangi kediaman RW dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja yang sudah sempat dipakai dan yang masih utuh dalam bungkusan.

Tim terus mengembangkan kasus yang ada, dan hasil dari interogasi keduanya yakni AD dan RW, 2 nama kembali dikantongi oleh tim Satuan Res Narkoba dan Buser Polres Sumba Barat. Dua nama yang diduga juga memakai barang haram tersebut adalah IFR (24) dan PRS. Akhirnya keempat tersangka pun digelandang ke Polres Sumba Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana keempat tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 111 Ayat ( 1 ), Pasal 112 Ayat ( 1 ) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni 2 (dua) bungkus plastik ganja kering seberat kurang lebih 16,62 gram beserta tembakau rokok campuran dan 3 bungkus kertas pafir atau dolar, 1 (satu) alat penghisap sabu-sabu berupa kaca dengan pemantik atau korek gas untuk alat bakar dan beberapa Hand Phone milik keempat tersangka.

Capaian keberhasilan dari tim Satuan Res Narkoba dan Buser Polres Sumba Barat dalam menyelesaikan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH. Dimana narkoba merupakan barang haram yang dapat dipastikan adalah musuh dan target Polri demi menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kehancuran, pungkas beliau.