Jual Anak dibawah Umur, Sepasang Suami Istri diamankan Polres Sumba Barat
ntt.tribratanews.com ,- Unit PPA Polres Sumba Barat telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur. Terkuaknya kasus ini bertepatan dengan tertangkapnya 3 (tiga) pelaku yang terlibat secara langsung pada peristiwa menggenaskan dan memprihatinkan ini, yakni pada tanggal 6 Maret 2018.
Melalui proses pendalaman, Unit PPA Polres Sumba Barat berhasil menguak sindikat kasus persetubuhan dengan menjual anak dibawah umur dalam hal ini korban TVGW (17) yang berasal dari Desa Lele Maya, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tiga orang Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Sumba Barat yakni YUZ (residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur), DGW dan RI (istri DGW). Berdasarkan keterangan saksi, korban dan ketiga pelaku kejadian bermula pada malam hari yaitu tanggal 1 Maret 2018, DGW menawarkan seorang wanita kepada YUZ. Alih-alih menawarkan TVGW kepada YUZ, DGW pun berniat menjual korban kepada YUZ untuk disetubuhi dan ditiduri dengan harga yang dipatok sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Tanda menyetujui kesepakatan ini, YUZ pun langsung membayar cash kepada DGW sejumlah uang yang telah disepakati bersama.
Setelah uang diterima, DGW menyuruh istrinya RI untuk memanggil dan membawa korban kerumahnya. RI pun bergegas mencari korban yang tengah menonton TV di rumah tetangga demi menuruti permintaan keji dari sang suami dan uang yang tak seberapa.
Berdalih mengajak korban untuk pergi berbelanja ke kios, korbanpun mengikuti ajakan RI. Namun saat melintasi rumahnya, RI mengajak korban untuk singgah terlebih dahulu dan meminta korban untuk masuk ke dalam kamar anaknya untuk mengambil uang di dalam kamar tersebut.
Tanpa menaruh rasa curiga sedikitpun atas keduanya yakni DGW dan RI, korbanpun langsung masuk ke kamar anak DGW dan RI. Betapa terkejutnya korban begitu ia masuk kamar, bukan uang yang didapat akan tetapi malah melihat YUZ yang menunggunya.
YUZ langsung menghampiri korban dan mengatakan bahwa dia telah memberikan sejumlah uang kepada DGW untuk bisa tidur dengan korban, dengan kata lain DGW telah menjual korban kepadanya. Disertai ancaman dan ketidak berdayaan untuk melawan YUZ, korbanpun pasrah menerima perlakuan biadab dan tidak senonoh yang dilakukan YUZ kepada dirinya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, YUZ masih mengancam korban untuk tak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan akan membunuhnya kalo sampai itu ia lakukan.
Bergegas memakai pakaiannya, korban langsung melarikan diri dan berteriak meminta tolong sepanjang jalan hingga sampai di rumahnya. Sesampainya di rumah iapun menceritakan kejadian ini kepada neneknya. Mendengar cerita cucunya yang masih di bawah umur, sang nenek langsung membawa TVGW ke Kantor Polisi dan membuatkan laporan atas kejadian tersebut.
Dengan penuh kesigapan, pihak Kepolisian dalam hal ini Unit PPA Polres Sumba Barat akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku yang dengan sengaja menyetubuhi dan menjual korban yang masih di bawah umur untuk keuntungan pribadi.
Kepada tersangka YUZ, Penyidik Unit PPA Polres Sumba barat menjerat pelaku dengan sangkaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka DGW disangkakan telah melakukan perbuatan menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka RI disangkakan ikut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Berkenaan dengan adanya kasus ini atas perintah Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK, MH, Unit PPA Polres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta melaporkan maupun mencegah jika mendapati kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur baik itu kekerasan secara fisik, secara psikis, penelantaran, maupun kekerasan secara seksual. Dan jangan pernah takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, karena banyak kasus-kasus yang tidak dapat terungkap karena kurangnya kepedulian dan ketakutan akan ancaman dari pelaku.
Kami dari Unit PPA Polres Sumba Barat akan memberi perlindungan penuh baik bagi korban maupun pelaku demi menguak kasus-kasus yang menjadikan anak-anak sebagai korbannya. Jangan ada lagi putra putri cilik Sumba yang kita gadang-gadang sebagai generasi penerus bangsa terganggu baik secara mental maupun psikisnya karena ulah segelintir orang yang tak bertanggung jawab.