Meresahkan Masyarakat, EIG Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Manggarai
ntt.tribratanews.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap EIG (20) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (31/1/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2021/ NTT / Res Mrai tanggal 27 Januari 2021, perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, TKP di depan Kantor JNE Ruteng di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan LP tersebut unit Jantras Satreskrim Polres Manggarai di pimpin Kanit Jatanras Satreskrim Bripka Deni Charles Lelang melakukan penyelidikan dan Berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
"EIG Pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh unit Jatanras Satreskrim di rumahnya di Purang Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai", ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kejadian bermula, pada hari kamis lalu tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku datang ke kantor JNE Ruteng kemudian mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi EB 2820 EK yang sedang di parkir di depan kantor JNE Ruteng.
Sebelumnya korban an. Rizal (31), laki-laki, Islam, Swasta, yang beralamat di JalanHayam Huruk , Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai ini melakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Ka SPK Polres Manggarai.
"Pelaku EIG mengakui telah mengambil motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Manggarai guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.