Menyikapi Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19, Kapolda NTT Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum yang Berlaku
ntt.tribratanews.com,- Menyikapi perkembangan di masyarakat yang mengambil paksa jenazah covid 19 di Rumah Sakit yang ada di kota Kupang, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum tidak akan mentolerir dengan alasan apapun.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT disela-sela kegiatan pemberian bantuan sosial kepada mayarakat NTT yang terdampak Covid 19 , Kamis (22/7/2021).
“Kita tidak akan tolerir dengan alasan apapun, kalau masih ada terjadi pengambilan jenazah Covid 19 secara paksa di Rumah Sakit saya sudah perintahkan Kapolres dan jajaran Polda untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku dengan pasal 2112 sampai 2118 KUHP serta pasal 93 UU Nomor 16 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan” tegas Kapolda NTT.
Menurut Kapolda NTT, apabila pihak Rumah Sakit sudah menyatakan pasien maupun jenazah positif covid 19 makan setiap orang wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Saya akan tangkap dan proses hukum silahkan koordinasi yang baik. Tidak perlu melakukan pengambilan dengan paksa jenazah Covid 19. Karena justru akan membahayakan masyarakat yang lain. Saya sudah menyiapkan tim penyidik untuk hal seperti ini. Ini tidak boleh terjadi lagi” tambahnya.
Saat ini Kapolda NTT telah memerintahkan Kapolres untuk melakukan swab terhadap beberapa orang yang kemarin telah melakukan pengambilan jelazah dan berdampak positif Covid 19. Ini sangat membahayakan bagi masyarakat.
“Keselamatan masyarakat adalah segala-segalanya, jangan karena emosional membahayakan masyarakat lainnya” tandasnya.