Menyalahi aturan, 1 Unit Sepeda Motor diamankan Aparat Polsek Lamaknen

Menyalahi aturan, 1 Unit Sepeda Motor diamankan Aparat Polsek Lamaknen

ntt.tribratanews.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Belu dalam bulan kemerdekaan (Agustus) ini, rutin melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

Berbicara K2YD ini sendiri, Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si secara khusus memerintahkan anggota dan jajarannya untuk rutin melaksanakan patroli malam khususnya di titik-titik yang dianggap rawan kamtibmas serta menggelar razia kendaraan dengan sasaran minuman keras, narkoba, senjata tajam, knalpot racing dan juga bahan peledak.

Hal ini diaplikasikan dengan baik oleh Kapolsek Lamaknen AKP Sukabir yang bersama anggota, melaksanakan razia kendaraan di persimpangan menuju desa Fulur, kec. Lamaknen, kab. Belu, selasa (22/8/17) siang pukul 11.00 wita.

Setiap kendaraan yang melintas dijalur tersebut, dihentikan aparat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan surat-surat kendaraan, barang bawaan serta fisik kendaraan.

Hasilnya, Kapolsek Lamaknen dan anggota, berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa plat dan memakai knalpot racing.

“Sudah pakai racing, asesoris motor juga tidak lengkap. Motornya langsung kita bawa ke Polsek dan pemiliknya Kita kasi pembinaan”kata Kapolsek.